What is CyberCrime??
Sumber Gambar : https://www.fbi.gov/investigate/cyber
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai "perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi".
Sumber :
https://daojin.files.wordpress.com/2015/06/jenis-jenis-kejahatan-di-dunia-maya.pdf
Komentar
Posting Komentar